Jl. Raya Banjaran No. 108 Baleendah Kab. Bandung



Sabtu, 19 April 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan
maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan
hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak
membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan,
melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta
keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu
ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar
1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi
Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar
daripadanya Hak Untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050) ;
3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT
BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh
yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di
satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
3. Serikat pekerja/serikat buruh diluar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh
yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar perusahaan.
4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat
buruh.
5. Konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat
pekerja/serikat buruh.
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan dalam bentuk yang lain.
7. Pengusaha adalah:
a. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
perusahaan milik sendiri;
b. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik
orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan
dalam bentuk yang lain.
9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan konferensi
serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak
adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan
kewajiban keserikat pekerja.
10.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasarf 1945
sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
mempunyai fungsi :
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial;
b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang
ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan
pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham
dalam perusahaan.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 5
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
pekerja/buruh.
Pasal 6
(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi
serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima)
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 7
(1) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 8
Penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan /atau anggaran rumah
tangganya.
Pasal 9
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan
pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal 10
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai
dengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal 11
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus
memuat:
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f.sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku
bangsa, dan jenis kelamin.
Pasal 13
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pasal 14
(1) Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh disatu perusahaan.
(2) Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada
lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan
secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Pasal 15
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan
itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh,
tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 16
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi
serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 17
(1) Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan
pernyataan tertulis.
(2) Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
(3) Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat
pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum
dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Pasal 18
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
Pasal 19
Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan
lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Pasal 20
(1) Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), wajib
mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 7, ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, selambat-lambatnya 21
(dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat
menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya
diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
Pasal 21
Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.
Pasal 22
(1) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus
mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal
18 ayat (2), dan Pasal 19 dalam buku pencatatan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat setiap
saat dan terbuka untuk umum.
Pasal 23
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara
tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha
peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh
internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan
kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi
anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan
kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 29
(1) Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota
serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur
dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama dalam
ayat (1) harus diatur mengenai:
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh bersumber dari:
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah; dan
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c,
berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan anggota.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi
pengurus dan anggotanya.
Pasal 33
Permintaan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta
investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan
harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta
melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 35
Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 36
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai
kesepakatan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bubar dalam hal:
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang
mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan
setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
Pasal 38
(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dalam hal:
a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh terbukti
melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumnya tidak sama, maka sebagai dasar
gugatan pembubaran serikat pekerja/sserikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang memenuhi syarat.
(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan
oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
berkedudukan.
Pasal 39
(1) Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan
kewajibannya, baik terhadap anggota maupun pihak lain.
(2) Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan
yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 40
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh
melaksanakan kegiatannnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan
pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 41
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang ketenagekerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan
tindak pidana
BAB XII
SANKSI
Pasal 42
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21
atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti
pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang dicabut nomor bukti pencatatan kehilangan haknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai dengan waktu serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7
ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.
Pasal 43
(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
(1) Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
(2) Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor
bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambatlambatnya
1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku,
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dianggap tidak
mempunyai nomor bukti pencatatan.
Pasal 46
Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut belum
selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses menurut
ketentuan undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 131

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL ( AD / ART KSPN )



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL
( AD / ART KSPN )
 
PEMBUKAAN
 
Bahwa hakekat dan tujuan perjuangan kaum pekerja Indonesia dalam mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah memerdekakan bangsa, khususnya kaum pekerja beserta keluarganya dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan segala bentuk  penindasan, melalui kegiatan  disegala sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama pada bidang ketenagakerjaan .

Bahwa liberalisasi ekonomi global maupun lokal yang bergerak sangat cepat telah meluas memasuki sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Persaingan ekonomi global maupun lokal  yang tajam dan kejam telah mempengaruhi fungsi Negara didalam melindungi hak azasi warga negaranya.

Bahwa kehadiran Konfederasi Serikat Pekerja Nasional  di tengah – tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, adalah untuk melindungi dan membela harkat dan martabat serta kepentingan kaum pekerja, menegakkan hukum, demokrasi dan keadilan  sosial dalam rangka mengaktualisasikan cita-cita dan tujuan kemerdekaan Indonesia.

Bahwa untuk mengaktualisasikan peranan kaum pekerja dan Serikat Pekerja secara nyata dalam Pembangunan Nasional, Federasi-Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional yang tertata secara vertical, bebas, demokratis, Independen dan bertanggung jawab, dengan semangat persatuan dan kesatuan menyatakan bersatu dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT, DAN AZAS

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Konfederasi Serikat Pekerja Nasional disingkat KSPN.

Pasal 2
Bentuk

KSPN berbentuk Konfederasi yang menghimpun Federasi-Federasi Serikat Pekerja, Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan, Serikat Pekerja Tingkat Kabupaten/Kota, Serikat Pekerja Tingkat Propinsi sampai dengan Serikat pekerja Tingkat Pusat.

Pasal 3
Sifat

KSPN bersifat Bebas, Mandiri, Demokratis, Adil dan Bertanggung Jawab.

Pasal 4
Azas

KSPN  berazaskan Pancasila, Solidaritas dan Persaudaraan Universal.

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 5
Waktu

KSPN didirikan di Bandung pada tanggal 1 April 2014 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6
Tempat

KSPN berkedudukan di ibukota Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Kongres Nasional.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 7
Tujuan

1.      Terciptanya peningkatan harkat dan martabat serta kesejahteraan pekerja dan keluargannya.
2.      Terbangunnya kekuatan posisi tawar Serikat Pekerja.
3.      Penegakkan hak azasi manusia dan supremasi hukum.
4.      Meningkatnya kemampuan profesionalisme Pekerja dan Serikat Pekerja.
5.      Membangun persaudaraan dan kepedulian kepada Organisasi

Pasal 8
Fungsi

1.      Melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan serta menyuarakan aspirasi anggota dan Federasi Serikat Pekerja.
2.      Mempersatukan gerakan Serikat Pekerja di Indonesia yang memiliki pandangan dan tujuan yang sama.
3.      Membangun Sumber Daya Manusia Pekerja dan Aktifis Serikat Pekerja Afiliasi.
4.      Menggalang solidaritas pekerja , baik secara Nasional maupun Internasional.
5.      Berperan aktif dalam penentuan kebijakan-kebijakan sosial, ekonomi dan politik khususnya dibidang ketenagakerjaan baik Nasional maupun Internasional.
6.      Menempatkan Wakil-wakil KSPN di lembaga ketenagakerjaan dan lembaga lainnya, baik Nasional maupun Internasional.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 9

KSPN memiliki atribut berupa bendera, logo, motto dan mars adapun penjelasan lebih lanjut di atur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
KETENTUAN KEANGGOTAAN AFILIASI

Pasal 10
Penerimaan Afiliasi

Setiap Federasi Serikat Pekerja, Serikat Pekerja di Tingkat Perusahaan, Serikat Pekerja di Tingkat Kabupaten/Kota, Serikat Pekerja di Tingkat Propinsi dan Serikat Pekerja di Tingkat Nasional yang memenuhi ketentuan di bawah ini dapat diterima untuk menjadi Afiliasi  :
1.      Tercatat di Tingkat Kabupaten / kota / Propinsi / Nasional di instansi yang membidangi ketenagakerjaan;
2.      Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3.      Memiliki keanggotaan yang tercatat dan membayar iuran;
4.      Menerima dan menyetujuhi AD & ART KSPN;
5.      Menyatakan kesanggupan membayar uang pangkat dan iuran;
6.      Tidak berafiliasi kepada Konfederasi lain.

Pasal 11
Syarat Afiliasi

Mengajukan surat permohonan menjadi Afiliasi yang ditujukan kepada KSPN dengan melampirkan :
1.      Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.      Salinan bukti pencatatan organisasi  dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan;
3.      Data keanggotaan;
4.      Susunan Pengurus.

Pasal 12
Berakhirnya Afiliasi

1.    Afiliasi berakhir apabila Federasi Serikat Pekerja dan / atau Serikat Pekerja Afiliasi yang bersangkutan :
a.      Mengundurkan diri
b.      Diberhentikan
c.       Dibubarkan atau membubarkan diri.
2.    Afiliasi yang mengundurkan diri mengajukan surat permohonan resmi kepada KSPN selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan sebelumnya dengan tetap memenuhi seluruh kewajibannya.
3.  Afiliasi yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran AD & ART KSPN dan kepentingan organisasi, dapat diberhentikan afiliasinya.
4.    Afiliasi yang diberhentikan, dicabut seluruh hak-hak dan fasilitasnya sebagai Afiliasi.
5.  Afiliasi yang diberhentikan dapat mengajukan banding dalam Sidang Kongres Nasional.

Pasal 13
Hak Afiliasi

1.      Hak memilih dan dipilih.
2.      Hak suara, mengajukan saran dan pendapat.
3.      Memperoleh perlindungan, bantuan, dan bimbingan dari organisasi.

Pasal 14
Kewajiban Afiliasi

1.    Mentaati dan melaksanakan AD & ART KSPN serta keputusan-keputusan organisasi.
2.     Membayar uang pendaftaran afiliasi dan iuran afiliasi.
3.     Mengikuti kegiatan setiap kegiatan KSPN.
4.     Menjaga nama baik KSPN.

BAB VI
AFILIASI INTERNASIONAL

Pasal 15

KSPN dapat berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional yang mempunyai pandangan dan tujuan yang sama.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber dan Penggunaan Keuangan

1.      Keuangan KSPN berasal dari :
a.      Dana Solidaritas.
b.      Anggota Federasi.
c.       Kontribusi dari usaha Koperasi;
d.      Kontribusi anggota dari jabatan yang didukung oleh organisasi;
e.       Usaha-usaha ekonomi;
f.        Bantuan dari solidaritas serikat pekerja/serikat buruh international;
g.      Bantuan-bantuan lain yang sah dan tidak mengikat;
h.      Solidaritas dari pekerja/anggota;
i.        Uang Konsolidasi Organisasi.

2.      Keuangan KSPN digunakan untuk :
a.      Pembiayaan kegiatan operasional organisasi.
b.      Pembiayaan-pembiayaan lain yang ditetapkan oleh Kongres Nasional.

Pasal 17
Laporan Keuangan

Setiap perangkat Afiliasi wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi secara periodik minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh perangkat dibawah dan diatasnya.

Pasal 18
Kontrol dan Pemeriksaan Keuangan

Setiap Anggota melakukan kontrol dan pemeriksaan keuangan  organisasi setiap waktu tanpa boleh dihalang-halangi oleh siapapun, sepanjang dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak merusak serta menghilangkan data  atau bukti-bukti keuangan.


Pasal 19
Uang Pendaftaran dan Iuran

1.    Setiap anggota Federasi wajib membayar uang pangkal 1% (satu persen) dari upah sebulan pada waktu pendaftaran ke Federasinya.
2.      Setiap anggota Federasi wajib membayar iuran minimal 0,5% (setengah persen) per bulan dari ketentuan upah minimum setempat.
3.      Uang iuran harus dibayar setiap bulan.
4.      Dalam hal Afiliasi menunggak uang iuran, maka diberlakukan sanksi sebagai berikut ;
a. Menunggak uang iuran selama 6 ( enam ) bulan berturut-turut tidak berhak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
b. Menunggak uang iuran selama 9 ( sembilan ) bulan berturut-turut tidak berhak mengikuti Kongres Nasional.
c. Menunggak uang iuran selama 12 ( dua belas ) bulan berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri.

Pasal 20
Penggunaan Dan Pendistribusian Uang Pangkal

Uang pangkal digunakan untuk keperluan :
a.      Pembuatan  KTA;
b.      Pembuatan kop surat dan stempel serikat pekerja;
c.       Pembelian buku-buku peraturan perundang-undangan, kesekretariatan, administrasi, pembukuan  keuangan.

Pasal 21
Pendistribusian Iuran Anggota

1.       Iuran anggota didistribusikan melalui rekening bank masing masing perangkat organisasi dengan perincian sebagai berikut :
Perangkat  Organisasi                                                    Presentasi
a. Pengurus Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan          50 %  dari jumlah penerimaan
b. Dewan Pengurus Cabang                                           30 %  dari jumlah penerimaan
c. Dewan Pengurus Daerah                                            10 %  dari jumlah penerimaan
d. Dewan Pengurus Pusat                                               10 %  dari jumlah penerimaan
2.       Pendistribusian iuran anggota kepada rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus sudah dilaksanakan paling lambat sepuluh hari sejak tanggal pemungutan.
3.       Foto copy tanda bukti transfer bank dikirim selambat lambatnya  7 hari sejak tanggal pengiriman uang.
4.       Pendistribusian uang iuran anggota/chek off system (COS) dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja tingkat Perusahaan melalui Bank.
5.       Untuk pendistribusian iuran anggota kepada afiliasi di tingkat internasional adalah menjadi kewajiban DPP KSPN.

Pasal 22
Pengaturan keuangan antara Konfederasi dengan anggota afiliasi.

Bahwa untuk Pengaturan keuangan antara Konfederasi dengan anggota afiliasi diatur berdasarkan RKAT ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan).

Pasal 23
Rekening Bank

1.           Untuk ketertiban Lalu lintas penerimaan dan pengeluaran uang organisasi serta guna memudahkan dalam pengawasannya maka seluruh anggota afiliasi  wajib membuka rekening pada Bank BRI.
2.           Nama, alamat dan nomor rekening yang telah dimilki oleh setiap perangkat  harus diberitahukan kepada seluruh perangkat diatas dan dibawahnya.

Pasal 24
Laporan Penarikan Iuran Anggota

1.      Setiap unit usaha anggota federasi wajib melaporkan hasil pemungutan iuran anggota kepada perangkat afiliasi  paling lambat setiap 3 bulan sekali.
2.      Setiap perangkat afiliasi federasi wajib membuat laporan tentang serikat pekerja yang  sudah dan atau  belum melaksanakan pemungutan dan pendistribusian iuran anggota paling lambat setiap 3 bulan sekali kepada Afiliasi KSPN..

Pasal 25
Dana Solidaritas

Untuk keperluan yang bersifat khusus guna peningkatan pelayanan dan pemberdayaan organisasi, KSPN berwenang menetapkan dana solidaritas sesuai keperluan organisasi yang bersumber dari Afiliasi.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 26
Struktur KSPN terdiri dari ;

1.      Kongres Nasional ( KN )
2.      Dewan Pembina (DP)
3.      Dewan Pengurus Pusat ( DPP )
4.      Dewan Pengurus Daerah ( DPD)
5.      Dewan Pengurus Cabang ( DPC )
6.      Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.

Pasal 27
Kongres Nasional ( KN )

1.  Kedaulatan tertinggi organisasi sepenuhnya berada di tangan Afiliasi, yang dilaksanakan dalam Kongres Nasional.
2.      Kongres Nasional dilaksanakan selama 5 ( lima ) tahun sekali, dan dihadiri oleh ;
a.      Dewan Pembina ( DP )
b.      Dewan Pengurus Pusat ( DPP )
c.       Utusan Afiliasi.
3.      Tugas dan Kewenangan Kongres Nasional ;
a.      Amandemen / perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga KSPN.
b.      Mengesahkan Progran Umum KSPN untuk periode 5 ( lima ) tahun berikutnya.
c.  Mengesahkan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Organisasi (RAPPO).
d.      Mengesahkan Dewan Pembina.
e.       Mengesahkan Dewan Pengurus Pusat KSPN.
f.        Mengesahkan Rekomendasi dan Keputusan lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 28
Dewan Pembina

1.   Anggota Dewan Pembina adalah mantan pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang mempunyai kepribadian dan dedikasi yang baik.
2.      Dewan Pembina bertugas :
a.  Mengawasi pelaksanaan AD & ART KSPN dan Keputusan-keputusan Kongres Nasional serta berwenang mengeluarkan rekomendasi jika tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
b.  Mengadakan kajian dan menetapkan langkah-langkah untuk pencapaian tujuan organisasi.
c.  Mengawasi pengunaan dana dari pemborosan dan penyalahgunaan kekayaan organisasi. Dewan Pembina dapat menunjuk orang lain untuk mengadakan pengusutan terhadap semua pihak yang diduga menyalahgunakan dana dan kekayaan organisasi dan hasil penemuannya dilaporkan ke Rapat Gabungan.
d.    Memberikan saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan setrategis organisasi.
3.      Dewan Pembina dipimpin seorang Ketua dan beberapa anggota..
4.  Atas permintaan DPP KSPN, Dewan Pembina dapat menetapkan keputusan yang berkaitan dengan hubungan internasional.
5.      Dewan Pembina ditetapkan oleh Kongres KSPN.

Pasal 29
Dewan Pengurus Pusat ( DPP )

1.      Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) KSPN terdiri dari :
a.      Presiden.
b.      Beberapa  Wakil Presiden.
c.       Sekretaris Jenderal.
d.      Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal.
e.       Bendahara Umum .
f.        Wakil Bendahara.
2.      Dewan Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Kongres Nasional.
3.      Masa bakti pengurus DPP KSPN selama 5 (lima) tahun.
4.  Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengurus Pusat adalah Pengurus Afiliasi yang masih aktif dan menjadi anggota delegasi yang menghadiri Kongres Nasional.
5.  Setiap anggota Dewan Pengurus Pusat yang tidak menghadiri rapat 3 (tiga ) kali berturut-turut dapat diberikan sanksi organisasi yaitu dikembalikan kepada Federasinya dan di ganti orang lain, kecuali mempunyai alasan yang kuat.
6.      Dewan Pengurus Pusat bertugas :
a.      Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
b.      Bertindak untuk dan atas nama Konfederasi Serikat Pekerja Nasional .
c.       Membentuk Departement sesuai dengan kebutuhan.
d.  Menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan AD & ART KSPN.
e.  Menetapkan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional dalam Lembaga Ketenagakerjaan, baik Nasional maupun Internasional.
f.        Membuat surat keputusan Pengesahan Pengurus DPD dan DPC KSPN.
g.      Melantik Pengurus DPD KSPN.
7.    Uraian dan pembagian tugas pengurus DPP KSPN diatur melalui keputusan rapat DPP KSPN.

Pasal 30
Departement

1.   Dalam rangka pengembangan organisasi, Dewan Pengurus Pusat KSPN membentuk  Departement – Departement sesuai dengan Kebutuhan.
2.  Setiap kegiatan Departement - Departement harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat.
3.   Tata Cara Pembentukan, kewajiban dan tanggung jawab Departement diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Rapat Pleno.

BAB IX
DEWAN PENGURUS DAERAH ( DPD ), DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) DAN PENGURUS UNIT KERJA TINGKAT PERUSAHAAN.

Pasal 31
Dewan Pengurus Daerah ( DPD )

1.      Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) KSPN dibentuk melalui Konferensi daerah ( Konferda ) di Provinsi tersebut.
2.      Dewan Pengurus Daerah KSPN dipimpin oleh :
a.      Ketua;
b.      Beberapa Wakil Ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Beberapa Wakil Sekretaris ;
e.       Bendahara
3.     DPD KSPN Melantik DPC KSPN yang telah mendapat SK Pengesahan Pengurus dari DPP KSPN.
4.      Dalam rangka membantu tugas dan Operasional Dewan Pengurus Daerah KSPN, maka dapat dibentuk  Divisi - divisi sesuai dengan Kebutuhan.
5.   Setiap kegiatan Divisi - divisi harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah KSPN.
6.      Masa bhakti Pengurus Dewan Pengurus Daerah adalah 5 ( lima ) tahun.
7.      Tata cara pemilihan Pengurus DPD KSPN diatur oleh Panitia Konferda.

Pasal 32
Dewan Pengurus Cabang ( DPC )

1.  Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) KSPN dibentuk melalui Konferensi Cabang ( Konfercab ) di Kabupaten/Kota tersebut.
2.      Dewan Pengurus Cabang KSPN dipimpin oleh :
a.      Ketua ;
b.      Beberapa Wakil Ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Beberapa Wakil Sekretaris;
e.       Bendahara.
3.      DPC KSPN Menetapkan SK dan melantik Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
4.     Dalam rangka membantu tugas dan Operasional Dewan Pengurus Cabang KSPN, maka dapat dibentuk  Bidang - bidang sesuai dengan Kebutuhan.
5.     Setiap kegiatan Bidang - bidang harus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus Cabang KSPN.
6.      Masa bhakti Pengurus Dewan Pengurus Cabang adalah 5 ( lima ) tahun.
7.      Tata cara Pemilihan Pengurus DPC KSPN diatur oleh Panitia Konfercab.

Pasal 33
Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan

1.  Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan dibentuk melalui Konferensi Anggota (Konferta) di tingkat Perusahaan tersebut.
2.      Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan dipimpin oleh :
a.      Ketua ;
b.      Beberapa Wakil Ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Beberapa Wakil Sekretaris;
e.       Bendahara.
3.      Masa bhakti Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan adalah 5 ( lima ) tahun.
4.  Tata cara Pemilihan Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan diatur oleh Panitia Konferta.

BAB X
KONFERDA, KONFERDALUB, KONFERCAB,
KONFERCABLUB, KONFERTA DAN KONFERTALUB

Pasal 34
Konferensi  Daerah
(KONFERDA)

1.    Konferensi Daerah  (KONFERDA) adalah badan permusyawaratan di tingkat wilayah Propinsi yang berwenang untuk :
a.      Menilai Laporan pertanggung jawaban  DPD  di tingkat Daerah;
b.      Menetapkan skala prioritas pelaksanaan program kerja nasional sesuai dengan kondisi obyektif pada daerah yang bersangkutan;
c.       Memilih dan menetapkan Ketua dan Pengurus DPD .
2.    KONFERDA  diadakan setiap 5 (Lima)  tahun sekali.
3.    Ketentuan tata cara pemilihan lebih lanjut tentang  KONFERDA  diatur oleh panitia Konferda.

Pasal 35
Konferensi Daerah Luar Biasa
(KONFERDALUB)

1.    Konferda luar biasa (KONFERDALUB)  dapat diselenggarakan ,  apabila  :
a.      Adanya resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota di daerah Propinsi tersebut yang mempunyai  reputasi baik dalam membayar iuran;
b.      Jumlah Pengurus DPD  tinggal 3 (tiga) orang.
2.    Keputusan tentang pelaksanaan KONFERDALUB ditetapkan dalam RAKORDA.
3.    Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERDALUB diadakan, DPD sudah mengumumkan dimana dan kapan KONFERDALUB akan diadakan.
4.    Ketentuan mengenai KONFERDALUB adalah sama dengan Konferda.


Pasal 36
Peserta Konferensi Daerah dan Konferdalub

1.      Peserta Konferda / Konferdalub adalah :
a.   Seluruh Pengurus DPC KSPN dan Federasi Sektor Kabupaten / Kota di Provinsi tersebut.
b.  Hak Kepesertaan Konferda / Konferdalub didasarkan pada anggota yang aktif membayar iuran.
2. Pengurus DPD KSPN dan Divisi - divisi beserta Federasinya wajib hadir dalam Konferda / Konferdalub karena jabatan.

Pasal 37
Konferensi  Cabang
(KONFERCAB)

1.     Konferensi Cabang (KONFERCAB) adalah badan permusyawaratan DPC ditingkat  Kabupaten/Kota  yang berwenang  untuk:
a.    Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPC ;
b.    Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi obyektif cabang yang
       bersangkutan;
c.    Memilih ketua dan pengurus DPC .
2.     KONFERCAB dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.     Ketentuan tata cara pemilihan lebih lanjut mengenai KONFERCAB, diatur oleh panitia Konfercab.

Pasal 38
Konferensi Cabang  Luar Biasa
(KONFERCABLUB)

1.     Konferensi Cabang  Luar Biasa (KONFERCABLUB) dapat diselenggarakan apabila :
a.      Adanya Resolusi tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota didaerah Kabupaten/Kota yang mempunyai  reputasi baik dalam membayar iuran;
b.      Jumlah Pengurus DPC  tinggal 3 (tiga) orang.
2.     Keputusan tentang pelaksanaan KONFERCABLUB ditetapkan dalam Sidang Rakorcab.
3.     Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERCABLUB diadakan, DPC sudah  mengumumkan dimana dan kapan KONFERCABLUB diadakan.
4.     Ketentuan mengenai  KONFERCABLUB sama dengan Konfercab.

Pasal 39
Peserta Konfercab dan Konfercablub

1.   Peserta Konfercab / Konfercablub adalah Pengurus Serikat Pekerja Anggota Federasi Sektor Tingkat Perusahaan di Kabupaten / Kota yang ditetapkan sebagai berikut :
a.   Memiliki anggota pembayar iuran aktif sampai dengan 1000 (seribu) anggota berhak diwakili 3 (tiga) orang.
b.      Memiliki anggota pembayar iuran aktif 1001 (seribu satu) anggota sampai dengan 3000 (tiga ribu) anggota berhak diwakili 4 (empat) orang.
c.    Memiliki anggota pembayar iuran aktif 3001 (tiga ribu satu) anggota sampai dengan 5000 (lima ribu) anggota berhak diwakili 5 (lima) orang.
d.      Memiliki anggota pembayar iuran aktif diatas 5000 (lima ribu) anggota maksimum berhak diwakili 6 (enam) orang.
2.  Pengurus DPC KSPN dan Bidang – Bidang beserta Federasinya wajib hadir dalam Konfercab / Konfercablub karena jabatan.

Pasal 40
Konferensi  Anggota
(KONFERTA)

1.      Konferensi Anggota (KONFERTA) adalah badan permusyawaratan Pengurus Unit Kerja ditingkat  Perusahaan  yang berwenang  untuk:
a.      Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan ;
b.      Menetapkan skala prioritas program kerja sesuai dengan kondisi obyektif di Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan yang bersangkutan;
c.       Memilih ketua dan Kepengurusan Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
2.      KONFERTA dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.      Ketentuan tata cara pemilihan lebih lanjut mengenai KONFERTA, diatur oleh panitia Konferta.

Pasal 41
Konferensi  Anggota Luar Biasa
(KONFERTALUB)

1.      Konferensi Anggota  Luar Biasa (KONFERTALUB) dapat diselenggarakan apabila Adanya Resolusi tertulis dari anggota paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota ditingkat Perusahaan yang membayar iuran;
2.      Keputusan tentang pelaksanaan KONFERTALUB ditetapkan dalam Sidang Rakorta.
3.      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum KONFERTALUB diadakan, Pengurus Unit Kerja sudah  mengumumkan dimana dan kapan KONFERTALUB diadakan.
4.      Ketentuan mengenai  KONFERTALUB sama dengan Konferta.

Pasal 42
Peserta Konferta dan Konfertalub

1.  Peserta Konferta / Konfertalub adalah seluruh anggota atau Perwakilan Anggota yang ditetapkan oleh panitia konferta / konfertalub.
2.      Pengurus Unit Kerja wajib hadir dalam Konferta / Konfertalub karena jabatannya.

BAB XI
RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 43
Jenis Rapat Organisasi terdiri dari :

1.      Kongres Nasional
2.      Kongres Nasional Luar Biasa
3.      Rapat Dewan Pembina
4.      Rapat Dewan Pengurus Pusat
5.      Rapat Pleno
6.      Rapat Gabungan
7.      Rapat Kerja Nasional.
8.      Rapat Kerja Daerah.
9.      Rapat Kerja Cabang.
10.  Rapat Kerja Anggota di Tingkat Perusahaan.
11.  Rapat Koordinasi.

Pasal 44
Ketentuan Pelaksanaan Kongres Nasional

1.      Mengacu pada pasal 28 AD & ART ini, Dewan Pembina menetapkan tanggal, tempat dan acara Kongres Nasional yang harus disampaikan kepada Afiliasi melalui Dewan Pengurus Pusat 6 (enam) bulan sebelumnya.
2.      Agenda Kongres Nasional mencakup :
a.      Pengesahan kepesertaan Kongres Nasional.
b.      Penetapan agenda dan tata tertib Kongres Nasional.
c.       Laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat.
d.      Amandemen AD & ART KSPN.
e.       Pengesahan program umum.
f.        Pengesahan rekomendasi.
g.      Pemilihan dan pengesahan anggota Dewan Pengurus Pusat.
h.      Pengesahan Dewan Pembina.
3. Setiap Afiliasi sudah harus menyampaikan surat kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu ) bulan sebelum Kongres Nasional berlangsung yang memuat :
a.      Nama delegasi dan nama peninjau.
b.      Saran-saran yang perlu dibahas dalam Kongres Nasional.
4.  Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas ) hari sebelum Kongres Nasional dilaksanakan mengirimkan surat pemberitahuan tentang :
a.      Draf agenda Kongres Nasional.
b.      Semua dokumen laporan kegiatan Dewan Pengurus Pusat.
c.       Saran-saran untuk diputuskan dalam Kongres Nasional.
5.  Kongres Nasional dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah. Dalam hal musyawarah tidak tercapai kata sepakat, maka ditempuh cara pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak. Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah delegasi yang hadir.
6.  Untuk usulan amandemen atau perubahan AD & ART KSPN keputusan harus didukung oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah afiliasi.

Pasal 45
Peserta Kongres Nasional

1.  Ketentuan jumlah delegasi dari setiap Afiliasi dalam Kongres Nasional ditetapkan melalui keputusan panitia Kongres KSPN.
2. Hak suara dalam Kongres Nasional didasarkan pada jumlah anggota yang aktif membayar iuran.
3.     Afiliasi dapat mengirim peninjau yang tidak memiliki hak suara yang jumlahnya tidak melebihi jumlah delegasi.
4.  Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat wajib hadir dalam Kongres Nasional dengan hak suara.

Pasal 46
Kuorum dan Pengambilan keputusan

1.  Kongres Nasional dinyatakan mencapai kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah Afiliasi.
2.  Apabila kuorum tidak tercapai, Kongres Nasional harus menunda pelaksanaannya selama 30 ( tiga puluh ) menit.
3.  Apabila setelah penundaan kuorum belum juga tercapai, atas kesepakatan delegasi Kongres Nasional dapat dilaksanakan dan tidak berwenang mengamandemen AD & ART KSPN.

Pasal 47
Kongres Nasional Luar Biasa

1.      Kongres Nasional Luar Biasa dapat diadakan :
a.      Apabila terjadi sesuatu  yang akan berpengaruh terhadap kelangsungan organisasi.
b.   Atas permintaan secara tertulis sekurang-kurangnya separuh jumlah Afiliasi dengan menyebutkan tujuan dan alasannya.
2. Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan dalam waktu enam puluh hari setelah Dewan Pembina menerima surat permintaan.
3.    Pemberitahuan dan agenda sidang Kongres Nasional Luar Biasa disampaikan kepada Afiliasi selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sebelum Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan.
4.  Keputusan Kongres Nasional Luar Biasa sama nilainya dengan Keputusan Kongres Nasional.
5.   Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Afiliasi dalam menghadiri Kongres Nasional Luar Biasa ditetapkan  sama dengan Kongres Nasional.
6.      Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil sidang Kongres Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan setelah Sidang Kongres Nasional Luar Biasa dilaksanakan.

Pasal 48
Rapat Dewan Pembina

1.      Rapat Dewan Pembina  diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali.
2.   Rapat Dewan Pembina  dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Dewan Pembina atau lebih dari separuh jumlah Afiliasi.
3.    Setiap keputusan rapat Dewan Pembina  dinyatakan sah, apabila didukung mayoritas peserta rapat.

Pasal 49
Rapat Dewan Pengurus Pusat

1.      Rapat Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dan kuorum dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus.
2. Rapat Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dengan pemberitahuan sebelumnya yang memuat agenda, tanggal dan tempat rapat.
3.  Apabila terdapat suatu permasalahan yang terpaksa dilakukan pemungutan suara, keputusan ditentukan dengan suara mayoritas.

Pasal 50
Rapat Pleno

1.    Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 ( empat ) bulan sekali dan dihadiri oleh :
a.      Seluruh pengurus Dewan Pengurus Pusat.
b.      Seluruh Departeman
c.       Pengurus Pimpinan Pusat Federasi.
2. Selain rapat periodik, atas permintaan Departement Dewan Pengurus Pusat sewaktu-waktu dapat dilaksanakan pleno.
3.      Agenda rapat pleno disusun oleh Sekretaris Jenderal.
4.   Rapat pleno dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat atau yang ditunjuk mewakili.
5.      Rapat pleno dinyatakan mencapai kuorum dan sah, apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus Dewan Pengurus Pusat dan lebih dari separuh jumlah departement.

Pasal 51
Rapat Gabungan

1.      Rapat Gabungan antara Dewan Pembina dengan Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan secara periodic 6 ( enam ) bulan sekali dan dihadiri oleh :
a.      Seluruh anggota Dewan Pembina.
b.      Seluruh Pengurus Dewan Pengurus Pusat
c.       Seluruh Departement.
2.      Angeda Rapat Gabungan adalah :
a.      Evaluasi
b.   Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang perlu segera dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3.  Selain rapat periodik, atas permintaan Dewan Pembina atau permintaan Dewan Pengurus Pusat, sewaktu-waktu dapat dilaksanakan rapat gabungan.
4.   Rapat Gabungan dipimpin bersama oleh ketua Dewan Pembina, Presiden dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat atau yang ditunjuk mewakili.
5.   Rapat Gabungan dinyatakan kuorum dan sah, apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Pembina dan lebih dari separuh jumlah pengurus Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 52
Rapat  Kerja  Nasional

1.      Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) Berwenang :
a.      Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Organisasi
b.      Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT)
c.       Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.      Rakernas dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan dihadiri oleh ;
a.      Pengurus DPP KSPN.
b.      Dewan Pembina.
c.       Pengurus Pimpinan Pusat Federasi.
d.      Para ketua dan Sekretaris DPD KSPN  seluruh  Indonesia yang diberi mandat.
3.      RAKERNAS Wajib diselenggarakan oleh DPP KSPN.

Pasal 53
Rapat Kerja  Daerah

1.      Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu ) tahun sekali yang berwenang :
a.      Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Daerah
b. Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT) Daerah.
c.       Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.      Rakerda dihadiri oleh :
a.      Para Pengurus DPD KSPN,
b.      Para ketua dan Sekretaris DPC KSPN.
c.       Pengurus Federasi di Tingkat Propinsi tersebut.
d.      Pengurus DPP KSPN sebagai Narasumber.
3.      Rakerda Wajib dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Daerah KSPN Propinsi.

Pasal 54
Rapat  Kerja  Cabang

1.      Rapat Kerja Cabang  (RAKERCAB) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu ) tahun sekali yang berwenang :
a.      Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Cabang
b.  Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT) Cabang.
c.       Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.      Rakercab dihadiri oleh :
a.      Pengurus DPC KSPN setempat.
b.      Pengurus Federasi di Tingkat Kabupaten / Kota.
c.       Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.
d.      Pengurus DPD KSPN sebagai Narasumber.
3.      Rakercab Wajib dilaksanakan oleh DPC KSPN Kabupaten / Kota.

Pasal 55
Rapat  Kerja  Anggota Tingkat Perusahaan

1.      Rapat Kerja Anggota Tingkat Perusahaan  (Rakerta) dilaksanakan sekurang kurangnya 1 (satu ) tahun sekali yang berwenang :
a. Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja Organisasi tingkat Perusahaan.
b.   Membuat dan Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Organisasi (RKAT) Tingkat Perusahaan.
c.       Membahas dan menetapkan hal – hal yang dianggap penting.
2.      Rakerta dihadiri oleh :
a.      Pengurus Unit Kerja.
b.      Para Perwakila Anggota.
c.       Pengurus DPC KSPN sebagai Narasumber.
4.      Rakerta Wajib dilaksanakan oleh Pengurus Unit Kerja Tingkat Perusahaan.

Pasal 56
Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan oleh semua Struktur Organisasi KSPN (DPP, DPD, DPC dan Pengurus Unit Kerja tingkat Perusahaan) sesuai dengan Urgensinya.

BAB
 XII
PENGGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 57

1.    Dalam hal terjadi kekosongan pengurus Dewan Pengurus Pusat atau anggota Dewan Pembina, dapat diisi dengan Jabatan Antar Waktu.
2.  Pengisian Jabatan Antar Waktu sebagaimana dimaksud ayat 1, harus berasal dari anggota Afiliasi yang sama dan ditetapkan melalui rapat gabungan.
3.     Dalam hal Presiden dan Sekretaris Jenderal meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, penggantiannya dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Gabungan.
4. Pengukuhan penetapan Jabatan Antar Waktu tersebut dilakukan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XIII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 58

1.   Dalam hal terjadi perubahan tertentu yang menghambat kelancaran organisasi, maka AD & ART KSPN dapat diamanademen melalui Rakornas yang diagendakan khusus untuk itu.
2.      Amandemen AD/ART dilakukan 1 (satu) tahun setelah Kongres Nasional.
3.  Hal-hal yang belum cukup diatur dalam AD & ART KSPN ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi yang ditetapkan melalui Rakornas.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 59
Umum

Anggota Dewan Pembina serta Dewan Pengurus Pusat yang berhenti sebagai pengurus Afiliasi, keanggotaannya dalam kepengurusan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional dengan sendirinya gugur dari jabatannya.

Pasal 60
Pembubaran

1.    KSPN hanya dapat dibubarkan atas permintaan  dan persetujuan 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah Afiliasi melalui Kongres Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
2.     Dalam hal KSPN bubar, segala utang piutang termasuk kewajiban keuangan terhadap pengurus Full Time dan Pegawai – pegawai harus dibayarkan terlebih dahulu.
3.    Seluruh kekayaan yang masih tersisa harus dijual dan bila masih ada sisanya dibagikan kepada Afiliasi secara proposional.

Pasal 61
Masa Berlakunya AD & ART KSPN

AD & ART KSPN  ini mulai belaku sejak tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : 1 April 2014

DEWAN PENGURUS PUSAT
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA NASIONAL
(DPP – KSPN)
 
TTD

H. BAMBANG WIRAHYOSO, SE
Presiden
TTD 

H. INDRA YANA, SH
Sekretaris Jenderal